Badan Kehormatan DPRD Sultra Akan Umumkan Anggota yang “Malas” Berkantor

 

Badan Kehormatan DPRD Sultra Akan Umumkan Anggota yang "Malas" Berkantor
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sultra, Samsul Ibrahim dan suasana ruang sidang paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2023 yang hanya dihadiri 17 orang dari 45 anggota, Rabu (7/6/2023)

TEGAS.CO, KENDARI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengumumkan nama-nama anggota dewan yang “Malas” berkantor.

Iklan ARS

Hal itu diungkap langsung oleh, Ketua BK DPRD Sultra, Samsul Ibrahim kepada sejumlah awak media saat ditemui diruangannya, Rabu (7/6/2023).

Hal ini, kata Samsul, melihat absensi anggota DPRD Sultra yang sangat memprihatinkan. Pasalnya setiap sidang paripurna ataupun sidang istimewa dan sidang-sidang lainnya jumlah anggota DPRD yang hadir sangat minim, bahkan sidang terpaksa diskorsing sampai tercapainya kourum.

Malasnya anggota DPRD Sultra untuk menghadiri forum rapat ataupun sidang, kembali terlihat saat akan dilaksanakannya sidang paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2023 yang hanya dihadiri 19 orang dari 45 anggota DPRD Sultra.

“Banyaknya yang tidak hadir membuat pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, H Hery Asiku menskorsing sidang hingga dua kali, mengingat belum kourumnya sidang atau rapat tersebut,” katanya.

Setelah satu jam masa skorsing, lanjutnya, rapat dibuka dan kembali ditemukan bahwa jumlah anggota DPRD Sultra yang hadir belum kourum dan baru 19 anggota yang hadir. Untuk itu pimpinan sidang kembali melakukan skorsing untuk satu jam ke depan lagi.

“Masa skorsing kedua, jumlah anggota yang hadir sudah bertambah menjadi 19 anggota. Meski belum dinyatakan kourum, sidang paripurna sudah bisa dilanjutkan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sultra,” ujarnya.

Olehnya itu, sambung Samsul, terkait kehadiran anggota DPRD Sultra yang memperhatikan ini pihaknya akan mengajukan kepada forum untuk dilaksanakan pemberian penghargan (Reward) kepada anggota DPRD yang rajin dan yang “Malas”, serta akan diumumkan nama-namanya.

“Sangat memprihatinkan, dari 45 anggota DPRD Sultra yang hadir dalam sidang paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2023 hanya dihadiri 19 Anggota, 11 anggota Tugas Luar (TL), 8 Anggota Izin dan 7 anggota lainnya tidak ada keterangan,” ungkapnya.

Sebagai wasit atau hakim di DPRD Sultra, Syamsul Ibrahim yang tercatat sebagai Politisi PAN ini mengaku telah mewacanakan kepada seluruh BK Sultra untuk kemudian disampaikan kepada forum agar ada pemberian penghargaan atau reward kepada anggota DPRD Sultra yang rajin dan yang malas.

Politisi dari daerah Pemilihan Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan ini berencana akan menyampaikan kepada pimpinan, agar reward tersebut diserahkan pada tanggal 16 Agustus 2023 saat sidang paripurna mendengarkan pidato Presiden di HUT RI ke 78 Tahun 2023.

“Agenda ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023. Penyerahan akan dilakukan oleh Ketua DPRD Sultra kepada anggota DPRD yang rajin dan yang malas atau kepada pimpinan Partai masing masing anggota DPRD Sultra,”katanya.

Mantan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo ini mengaku, absensi atau kehadiran anggota DPRD Sultra ini bukan saja pada saat paripurna hari ini, tetapi jauh sebelumnya juga sudah sangat memprihatinkan. Bahkan sudah pernah digelar rapat sidang BK kepada salah satu anggota DPRD Sultra yang kehadirannya sangat memprihatinkan.

“Kami di BK Sultra yang terdiri dari Saya Ketua, Nur Sinapoi, Gunario, Farhana Malawangan dan Ali Mardan sudah pernah melaksanakan sidang BK kepada salah satu anggota DPRD Sultra. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir di sidang paripurna atau rapat lainnya di DPRD Sultra selama enam kali berturut turut,” terangnya.

Anggota DPRD Sultra tiga periode ini menambahkan, sesuai dengan Tata Tertib Badan Kehormatan DPRD Sultra jika terdapat anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna istimewa atau rapat lainnya selama enam kali berturut-turut, maka BK dapat melaksanakan sidang dengan memberikan Rekomendasi kepada anggota DPRD yang bersangkutan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui Ketua Partai Politik yang bersangkutan.

“Kepada seluruh anggota DPRD Sultra yang mewakili hampir 3 juta penduduk di Sultra, kiranya untuk dapat memperhatikan amanah rakyat, minimal untuk hadir di DPRD Sultra saat melaksanakan rapat ataupun sidang dalam rangka pengawasan dan tugas lainnya,” pungkasnya.

Publisher : O³

Komentar