TEGAS.CO., KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan kunjungan di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (07/6/2023).
KPK mendatangi perusahaan tersebut karena terkait persoalan penunggakan pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.
Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kab. Konawe, Cici Ita Ristianti menerangkan, bahwa PT VDNI menunggak pajak kurang lebih sebesar Rp 68 miliar untuk Pajak Penerangan Jalan atau PPJ non PLN.
“Iya dari 2021 PT VDNI menunggak PPJ non PLN Rp 48 miliar ke Pemda Konawe,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Konawe Ferdinand Sapan menambahkan, PT VDNI memang telah menunggak PPJ non PLN. Ia mengaku, Pemda Konawe sudah sering menagih tetapi perusahaan tersebut masih tetap tidak mau merealisasikan kewajibannya.
“Sebenarnya sudah ada yang dibayar tapi berapa persen saja, tetapi hanya menunggaknya saja yang besar,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas satgas KPK Dian Patria menuturkan, PT VDNI menunggak pajak yaitu sebesar Rp48,9 Miliar, tetapi mereka hanya baru membayar baru Rp620 juta.
“Jadi tunggakan sekarang PT VDNI ke Pemda Konawe itu 48,2 Miliar,” terangnya.
Dian juga membeberkan, persoalan penunggakan pajak PT VDNI bukan hanya PPJ saja, tetapi ada juga pajak rektorat, IMB dan intake.
“Ini masih berbicara PPJ belum pajak rektorat, IMB dan intake, tetapi kami fokus dulu ke PPJ,” tuturnya.
Lanjut Dian, dengan adanya PT VDNI pihaknya sangat mendukung apalagi berbicara tentang investasi, hanya saja perusahaan tersebut harus memenuhi kewajibannya.
“Kami selalu dukung, tetapi harus bermatabat dan memenuhi kewajibannya,” tutupnya.
Komentar