TEGAS.CO., KONAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe resmi menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembelian token listrik untuk lampu penerangan jalan utama tahun anggaran 2015 hingga tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir Menca, SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rekafit, SH dan Kasi Intel Zulkarnaen Perdana, SH menyebut kelima tersangka itu merupakan PNS, Kamis (15/6/2023).
Empat tersangka dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe yaitu AN (Abunawas), R (Risman), I (Imran) dan T (Tanggapili). Sementara satu PNS dari instansi lain adalah AR (Arsyad). Tersangka AR dalam kasus ini sebagai pihak swasta (pemilik loket).
Menurut Kajari, kelima tersangka melakukan penyelewengan anggaran dengan cara mengurangi pembelanjaan. Sebagian besar anggaran pembelian token listrik tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Untuk dana pembelian token listrik tiap bulannya itu tidak digunakan sepenuhnya oleh tersangka,” ungkapnya.
Kajari Konawe menjelaskan dalam perkara ini negara mengalami kerugikan sebesar 2,3 miliar rupiah, sementara terkait aliran dana, kata Kajari penyidik belum menemukan bukti yang cukup mengarah ke pihak lain.
“Meski demikian penyidik masih terus bekerja, masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Selain itu, Kasi Pidsus Rekafit, SH menambahkan bahwa dalam tiap bulan dana pembelian token listrik bervariasi, 40 juta hingga 50 juta. Namun, oleh tersangka yang dibelanjakan paling tinggi 5 juta rupiah.
“Sisanya dipakai untuk keperluan pribadi mereka,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Unaaha di Tongauna.
Lanjut Rekafit, dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi pada Senin, 17 April 2023 lalu.
Sementara itu, Pejabat yang diperiksa sebagai saksi antara lain Kepala BPKAD Konawe H.K Santoso, Kadis Lingkungan Hidup H. Herianto Wahab, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ilham Jaya dan (Mantan Kadis LH).
Tidak hanya itu, selain pejabat Konawe, Jaksa juga memeriksa H. Nisbanurrahim, yang saat ini menjabat di Kab. Konawe Selatan sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konsel. Nisbanurrahim saat itu menjabat sebagai Kadis Pendapatan Daerah Konawe.
Dugaan korupsi anggaran pembelian token listrik terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2022. Waktu itu (2015–2018) anggaran tersebut melekat pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), selanjutnya 2018 hingga sekarang, anggaran token listrik melekat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Konawe.
Diketahui, Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kelima tersangka diancam pidana 20 tahun penjara,” tutup Kajari Konawe.
Komentar