Aksi Damai di Mapolres Muna Minta Pelaku Intimidasi Wartawan Segera Ditangkap

Gelar Aksi Damai di Mapolres Muna.

TEGAS.CO,.MUNA. Puluhan wartawan gelar aksi damai di Mapolres Muna, Senin (19/6/2023). Sejumlah wartawan yang bertugas di Muna meminta pelaku intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik di proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka segera ditangkap.

Ahmad wartawan Kolakapos mengatakan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya, selain diatur, jurnalis dalam melaksanakan peliputan juga dilindungi undang-undang (UU) pers nomor 40 tahun 1999.

Iklan KPU Sultra

Jika ada yang mencoba menghalangi apalagi sampai mengintimidasi jurnalis, jelas aksi premanisme tersebut telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Pada pasal 18 di undang-undang pers jelas siapa saja yang menghalangi itu telah melawan undang-undang. Untuk itu kedatangan kami mendesak Polres Muna segera menangkap pelaku,” ujar Ahmad.

Senada, Sudirman wartawan Penasultra.id meminta untuk segera menuntaskan kasus yang menimpanya yang telah bergulir dimeja penyidik Polres Muna.

“Jangan resah dengan kehadiran jurnalis. Untuk apa takut kalau tidak salah. Yang perlu diingat oleh semua pihak, kami tetap profesional dalam menjalankan tugas,” ucap wartawan yang karib disapa cimang.

Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin berjanji akan segera menuntaskan kasus Intimidasi yang dialami lima wartawan saat melaksanakan tugasnya di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa.

Untuk pelaku, pihaknya telah melayangkan surat panggilan.

“Sudah kami panggil pelaku, hari ini sudah kami layangkan suratnya. Percaya kami, kami pasti tuntaskan kasus ini,” kata Mulkaifin.

Komentar