TEGAS.CO,. KOLAKA – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Puulemo, Kecamatan Baula, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, Selasa (20/6) berlangsung alot.
Firman salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Puulemo yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan penandatanganan kesepakatan tentang DPT, saat itu Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKAD) Puulemo mendatangi rumahnya untuk menyampaikan bahwa adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Puulemo yang tidak terdaftar di dalam DPT.
“Ansar selaku Ketua PPKAD Puulemo datang ke rumah saya, untuk menyampaikan apakah saya sepakat atau tidak keberatan adanya KTP warga Puulemo yang tidak masuk di DPT, dan pada saat itu kami berdua sepakat,” jelasnya.
Namun, Firman mengaku pembuatan hingga isi berita acara pernah ia ketahui, yang kemudian pada acara deklarasi damai, Ansar mengajukan dokumen untuk ditanda tangani dengan ucapan “tabe kita tanda tangani dulu yang disepakati kemarin” (dalam dialek lokal).
Saat itu Firman hendak meninggalkan lokasi deklarasi damai untuk masuk dan menandatangani tanpa membaca isi surat dokumen tersebut.
“Karena saya mendengar Ansar mengatakan soal kesepakatan pernah mereka bicarakan, padahal saya tidak menyepakati selain yang 6 KTP dimaksud,” kata Firman.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Firman, Zakyman mengatakan bahwa proses Pilkades Puulemo jelas melanggar aturan hukum dalam segi pemalsuan dokumen.
Hal itu terbukti dengan adanya puluhan data sistem yang menunjukkan beberapa nama pada DPT PPKAD Puulemo merupakan penduduk luar desa, bahkan luar provinsi.
”Intinya kami sudah laporkan pidananya dan saat ini sedang berproses di Polres Kolaka untuk memanggil para pihak terkait, jika DPT yang ditemukan oleh tim kerja kami dianggap tidak valid, maka kita akan uji, baik di penyidikan maupun di persidangan nanti, apakah DPT KPU yang 891 untuk desa Puulemo yang salah atau DPT PPKAD Puulemo yang 1061 orang,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskanya, jika merujuk pada aturan bahwa (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dibantu oleh PPDP. (2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan.
Sehingga pemutakhiran data pemilih sejak April hingga Maret 2023 ini tentu sangat kuat menjadi pembanding dengan DPT PPKAD Puulemo.
”Apapun dalilnya, kita telah menemukan puluhan pemalsuan data, baik nama maupun alamat yang tidak sesuai dengan DPT PPKAD dengan temuan sistem. Sehingga kami akan terus mengawal kasus ini baik di Polres maupun nanti di PTUN,” pungkas Zakyman.
Rapat yang dipimpin langsung Kaharuddin, selaku ketua Komisi I mengatakan, hukum tidak bisa di tambah, dikurangi, dimajukan maupun dimundurkan, sehingga selaku wakil rakyat, dirinya harus memberi ruang kepada semua pihak untuk mencari keadilan pada kasus yang terjadi.
Lebih lanjut Kaharuddin mengatakan, Komisi I mendorong untuk dilanjutkan pada proses hukum karena adanya data pemilih ganda, termasuk semua yang berkaitan dengan temuan tim pelapor.
“Saya siap jika dipanggil jadi saksi dengan materi RDP yang berkaitan dengan polemik Pilkades Puulemo tersebut”, ucap Kaharuddin.
Sementara itu dihadapan peserta RDP, Ansar selaku Ketua PPKAD Puulemo mengatakan, dirinya mengambil data DPT dari buku induk kepala dusun yang kemudian ditempel di tempat umum sebagai DPS, sehingga ia merasa data buku induk tersebut sudah benar.
Terkait soal penandatanganan kesepakatan tentang DPT, Ansar tidak banyak berkomentar.
Laporan: Zikin
Editor/ Publisher: Redaksi
Komentar