TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koalisi Masyarakat Menggugat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Selasa (20/06/2023).
RDP yang digelar di gedung Toronipa Lantai II Gedung A Sekretariat DPRD Sultra itu membahas adanya dugaan pihak BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Rapat dipimpin langsung oleh Sudirman Wakil Ketua Komisi IV dan Heri Asiku yang juga Ketua Komisi IV DPRD, dan diikuti perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, perwakilan PTSP Sultra dan Kepala Badan POM.
Menurut Kepala BPOM Kendari, tindakan yang dilakukan oleh pihanya sudah sesuai SOP.
“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Jendeal Lapangan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat, Karmin meminta tuntutan saat menggear demonstrasi beberapa waktu lalu agar segera direalisasikan. Sebab menurutnya, dalam pelaksanaannya, BPOM Kendari tidak sesuai SOP.
Sehubungan dengan tidak adanya titik terang, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM.
“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,” tegas Karmin
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV, Sudirman mengatakan bahwa RDP merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.
“Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, RDP yang digelar hari ini tidak menuai titik terang, dan akan diagendakan akan digelar RDP berikutnya.
REDAKSI
Komentar