TEGAS.CO,. KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap terduga pelaku MF (15) pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (21/6) sekira pukul 20.00 wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku yang masih berstatus pelajar itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua.
” Tersangka kami bahwa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Fitrayadi menjelaskan dalam laporannya.
Dikatakannya juga bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomot 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A UU 17/2016.
Fitrayadi kembali menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban inisial AAL (14), bahwa MF telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya pada Rabu ( 19/4) lalu.
“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya menjelaskan.
Atas tindakannya tersebut, MF dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
Penulis: Yusrif
Editor/ Publisher: Redaksi
Komentar