TEGAS.CO,. KENDARI – Pria inisial AR (22) ditangkap Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (ekploitasi seks) di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (21/6).
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan bahwa AR menawarkan 2 (dua) orang korbannya m, yaitu TT (19) dan I (20) kepada lelaki hudung belang melalui aplikasi Michat dengan harga Rp500 ribu per orang.
“Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100 ribu dari para korban,” kata Kompol Syahrir dalam keterangannya.
Atas tindakannya tersebut, ungkap Syahrir, MAR dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis: Yusrif
Editor/ Publisher: Redaksi
Komentar