TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusanahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 409,22 gram dan ganja 1536,5 gram, di halaman kantor BNNP Sultra, Senin (26/6) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan peredaran narkotika di 2022 dan 2023.
Berdasarkan control delivery yang dilakukan bersama dengan Bea Cukai pada 2022 sampai Maret 2023 terdapat paket yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat bruto 1.536 gram, dan kemudian di Juli 2022, paket dicurigai berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 409,22 gram.
Pendalaman terhadap pemilik telah dilakukan namun belum mendapatkan hasil yang signifikan, sehingga paket diamankan di kantor BNNP
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting melalui Kepala Bidang (Kabid) Berantas AKBP Muhammad Santoso mengantakan bahwa tindak kejahatan tersebut terungkap berkat kerjasama BNNP dengan pihak ekspedisi pengiriman.
“Jadi barang-barang yang kita musnahkan ini merupakan pengungkapan dari modus-modus para pelaku menggunakan jasa pengiriman dan identintas dan alamat palsu,” kata AKBP Santoso saat ditemui usai pemusnahan barang bukti.
Diungkapkannya juga, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelakunya.
“Untuk para tersangka kita masih dalam tahap pendalaman karena identitas yang kemarin kita sudah telusuri berdasarkan alamat yang tertera di barang itu, ternyata alamat palsu,” sambungnya
“Kita sudah menggunakan teknik undercover control delivery namun tidak dapat menemukan alamat yang dimasukan,” ujarnya
Penulis: Yusrif
Publisher: Redaksi
Komentar