TEGAS.CO.,WAKATOBI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi Hasan mengungkapkan musabab mantan Pj Sekda Nursidiq tidak diperpanjang masa penjabat-nya.
Kata dia, terkait perpanjangan masa penjabat (Pj) Sekda merupakan kewenangan Gubernur. Di mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 91 tahun 2019 tentang pengangkatan atau penunjukan penjabat Sekda.
“Terkait penunjukan Pj Sekda itu, sudah kewenangan Gubernur Sulawesi Tenggara,” ucap Hasan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (4/7/2023).
Pengangkatan Pj Sekda itu, sambung dia, juga diatur oleh Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 3 tahun 2018 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris daerah, di mana dinyatakan bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris daerah itu paling lama 6 (enam) bulan.
“Kalau misalnya, (Nursidiq) di perpanjang tiga bulan lagi, dan kalau sudah melampaui waktu yang telah ditentukan maka kewenangan itu ada di Gubernur,” ujarnya.
Lanjut Hasan, dalam kondisi tersebut, Gubernur diperbolehkan menunjuk Pj Sekda setingkat pejabat tinggi Pratama yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Sehingga itu tadi seperti yang saya sampaikan (Nursidiq) sudah melampaui tiga bulan. Sesuai Permendagri bahwa hal itu sudah merupakan kewenangan Gubernur,” tambahnya.
Lebih jauh Hasan mengatakan jauh sebelum pelantikan Pj Sekda yang baru, Bupati Wakatobi Haliana telah mangajukan dan mengusulkan nama Asisten 2 Sekda Wakatobi itu sebagai Pj Wakatobi guna diperpanjang ke Pemprov Sultra.
“Bupati usulkan satu nama. Tapi bukan kebijakan bupati. Gubernur menunjuk berdasarkan Permendagri tadi,” tukasnya.
Seperti diketahui, Bupati Wakatobi, Haliana melantik staf ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia (SDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Rahim sebagai Pj Sekda, pada Senin lalu.
Pelantikan itu buah dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 430 tahun 2023 terkait pengangkatan PJ Sekda Kabupaten Wakatobi.
Penulis: Rusdin
Editor/ Publisher: Redaksi
Komentar