Menghilang Saat Jalani Detensi Luar, Imigrasi Bakal Proses Hukum Kasus ZB

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram

TEGAS.CO,. JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan proses hukum kasus ZB (44) WNA asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar.

Pria yang kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat itu menjalani detensi luar atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Iklan Pemkot Baubau

“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia selaku Perwakilan Hukum PT Lutai Konstruksi Indonesia,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram.

Surya menambahkan, ZB merupakan pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda, jabatannya sebagai Direktur di PT Zhaobang Internasional Tranding, perusahaan yang jadi penjaminnya selama di Indonesia.

Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada 12 sampai 14 Juni 2023. Berdasarkan pemeriksaan diputuskan bahwa ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” tambah Surya.

Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat pada Jumat (07/07/2023) namun tidak menemukan keberadaan ZB, demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen Apartemen.

Kuasa hukum maupun penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” pungkas Surya.

Publisher: Redaksi

Komentar