Dugaan Korupsi Lahan Bandara, Kejari Kolaka Utara Geledah Kantor Dishub

 

Dugaan Korupsi Lahan Bandara, Kejari Kolaka Utara Geledah Kantor Dishub
Kajari Kolaka Utara, Henderina bersama Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) terkait dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara yang berada di Kecamatan Kodeoha tahun 2021-2022 dengan anggaran sebesar Rp 41,7 Miliar, Senin (17/7/2023)

TEGAS.CO, KOLAKA UTARA – Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kolut, Senin (17/7/2023).

Iklan ARS

Penggeledahan tersebut, terkait dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara yang berada di Kecamatan Kodeoha tahun 2021-2022 melalui anggaran APBD sebesar Rp 41,743.600.000 Miliar. Hasil audit BPK tahun 2021 menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,7 Miliar.

Selama kurang lebih 2 jam melakukan penggeledahan, tim menyegel beberapa ruangan dan memeriksa tiga ruangan diantaranya, ruangan Kadis, Sekretariat dan ruangan Kabid Sarana dan Keselamatan. Saat penggeledahan berlangsung Kadis Perhubungan dan PNS lainnya tidak berada di kantor, disebabkan sedang menghadiri pesta pernikahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Henderina mengatakan, dalam kegiatan tersebut 8 (delapan) orang Tim Khusus Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan untuk melengkapi dan memperjelas bukti – bukti penyidikan.

Yang mana sebelumnya, kata Henderina, telah memeriksa 21 orang saksi yang meliputi pihak dari pejabat internal Pemkab Kolut, PT Wijaya Karya (Wika) Beton Makassar, PT Monodon Pilar Nusantara, CV. Malebbu dan lainnya.

Kasus ini, lanjutnya, terkait dugaan korupsi Pematangan dan Penyediaan Lahan dengan nilai anggaran sebesar Rp 42 miliar.

“Kami tetap melanjutkan Kasus ini, karena sangat merugikan negara. Kami menyita 2 unit Cpu Komputer dan 3 dos dokumen, dan bukti ini kami amankan di kantor kejaksaan,” ujarnya.

Henderina menambahkan, semoga dalam waktu dekat ini pihaknya sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus bandara ini, kerugian negara mencapai di atas Rp 5 miliar dari hasil pemeriksaan BPK sebagai pihak yang melakukan audit.

“Kantor Dinas Perhubungan ini agak beda dengan kantor lain karena arsipnya berada di ruangan lain, sementara sepengetahuan kami arsip itu berada sesuai unit kerja atau bidang masing-masing. Dokumen yang kami sita dari ruang satu ke ruangan lainnya itu sangat merepotkan, tetapi kerja penyidik sangat cepat dan mendapatkan bukti-bukti untuk kelengkapan kasus bandara ini,” pungkasnya.

Penulis : IS
Publisher : 0³

Komentar