TEGAS.CO,. KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah melimpahkan kasus tindak pidana korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil. N Arifin menjelaskan bahwa setelah dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya saat ini tengah menunggu penetapan hari sidang dari hakim.
“Jadi tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh hakim,” kata Bustanil saat ditemui di Kejari Kendari, Senin (24/7).
Dijelaskannya, ketika ada alat bukti baru yang mengarah ke orang lain, dapat dimungkinkan adanya penetapan tersangka baru.
“Sebenarnya itu dari penyidiknya saja, kira-kira kalau ada alat bukti lain yang mengarah ke orang lain, bisa jadi,” jelas Bustanil.
Penulis: Yusrif
Editor: Redaksi
Komentar