Kejari Kolut Bakal Tetapkan Tersangka dalam Kasus Daur Ulang Sampah di DLH

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara, Henderina Malo (tengah)

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menduga pembangunan pusat daur ulang sampah di Desa Saludongka Kecamatan Pakue Utara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran Rp1,7 miliar sarat praktek politik.

Dalam waktu dekat pihak Kejari Kolut akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Iklan Pemkot Baubau

Surat perintah penyidikan tersebut bernomor: PRINT -250/P.3.16/Fd.2/05/2022. Sebelum penyidikan, Kejari Kolut telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari para pejabat terkait, aparat dan masyarakat desa tempat proyek tersebut dibangun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Henderina Malo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Setelah pemeriksaan ahli di Kendari kita akan menetapkan tersangka,” kata Kajari.

Informasi yang dihimpun media ini, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN tahun 2021 untuk pengerjaan fisik dan sarana prasarana pembangunan daur ulang sampah dengan kapasitas 10 ton tersebut menelan anggaran Rp1,7 miliar, dari Rp8,744,600,000 dengan beberapa item pekerjaan lainnya.

Laporan: IS

Editor: Redaksi

Komentar