TEGAS.CO,. KENDARI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) atau Basarnas Kendari inisial IS (39).
IS diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan bruto ,
0,42 gram.
Kepolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman melalui Kasat Narkoba AKP Hamka menjelaskan, pihaknya mendapat info dari masyarakat bahwa mereka mengamankan seseorang karena telah mengambil tempelan narkotika jenis sabu di jalan lorong Mentora Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua, Sabtu (22/7).
“Kemudian anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk mengamankan pria tersebut,” kata AKP Hamka saat menggelar konferensi pers di Polresta Kendari, Rabu (26/7).
Dari keterangan IS, lanjutnya, pihaknya mendapat informasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial CP.
“Kemudian paket tersebut ditempelkan disemputaran TKP di lorong Mentora. IS juga mengakui bahwa dia membeli satu paket sabu tersebut seharga Rp300 ribu dan akan dipakai sendiri,” jelas Hamka.
“Kami masih terus mendalami keterangan dari IS ini, apakah benar akan digunakan sendiri atau apakah IS ini terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” lanjutnya
Saat ini, tambah Hamka, pihaknya masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan CP sesuai keterangan dari IS.
Hamka menyebut, IS disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya
Selain mengamankan barang bukti 1 paket plastik bening dengan berat bruto 0,42 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu, Satres Narkoba juga mengamankan 1 buah potongan pipet warna hitam serta 1 unit handphone merk vivo.
Penulis: Yusrif
Editor: Redaksi
Komentar