TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tengah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT Tristaco Rudi Candra dan kuasa direktur PT Cinta Jaya, Agus Salim.
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), dengan status sebagai saksi
“Masih didalami oleh penyidik. Semua aspek yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Mandiodo ini sedang didalami semua,” kata Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan saat ditemui di Kejati Sultra, Rabu (26/7).
Ade bilang, semua pihak yang terkait maupun yang dibutuhkan penyidik, tentu dimintai keterangannya.
“Sementara inikan masih berdasarkan hal pemeriksaan penyidik. Inikan masih terus dikembangkan lagi,” ucapnya.
Dijelaskannya, saat ini sudah 7 tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati Sultra. Kesemuanya ini harus diselesaikan, sebab menyangkut masa penahanan mereka.
“Sehingga disatu sisi, terkait bagaiman yang lain-lainnya pasti didalami oleh penyidik,” ujarnya
Untuk diketahui, pemeriksaan kedua saksi tersebut hingga malam hari masih sementara berlangsung.
Penulis: Yusrif
Editor: Redaksi
Komentar