TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Rabu (2/8).
Tersangka tersebut adalah YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral tahun 2022 pada Kementerian ESDM.
Asisten Bidang Intelen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Darmawan dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa awalnya YB diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejagung. Setelah dilakukan pemeriksaan, YB kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Ade bilang, YB bersama-sama dengan SN dan EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 2022 sebesar 1,5 juta Metrik Ton ore nikel milik PT KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitra Blok Mandiod tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di WIUPnya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mineral (LAM) yang melakukan penambangan di WIUP PT Antam,” kata Ade Darmawan.
Seolah-olah nikel tersebut, lanjut Ade, berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain, yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, KKP dan beberapa pihak lain.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konut, antara lain HA (GM PT Antam Konut), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM} OS (Dirut PT. LAM) WAs (Pemilik PT LAM) AA (Dirut PT KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Nineral Direktorat Jendral Nineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDN)
“Dengan penetapan 1 (satu) orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan. Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Nandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun,” sebut Ade
Publisher: Redaksi
Komentar