Example floating
Example floating
Berita UtamaSultra

Faksi Sultra Nilai Laporan Bupati Konut Terhadap Aliansi Rakyat Menggugat Bentuk Pembungkaman Berpendapat

587
×

Faksi Sultra Nilai Laporan Bupati Konut Terhadap Aliansi Rakyat Menggugat Bentuk Pembungkaman Berpendapat

Sebarkan artikel ini
Faksi Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ruksamin melalui kuasa hukumnya Dedi Ferianto, SH resmi melaporkan Aliansi Rakyat Menggugat di Polda Sultra, dengan Nomor pengaduan: STTP/337/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 3 Agustus 2023.

Laporan polisi itu memancing Forum Aktivis Indonesia Sulawesi Tenggara (FAKSI SULTRA) mengeluarkan pernyataan sikap yang  mengecam tindakan Bupati Konut melaporkan organisasi Aliansi Rakyat Menggugat.

Mereka menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi atau pembungkaman kebebasan berpendapat.

Koordinator FAKSI SULTRA, Julianto Jaya Pradana mengatakan bahwa berdasarkan telaah yang dilakukan oleh pihaknya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Menggugat sudah sesuai Undang-undang, yang menyatakan setiap warga negara mempunyai hak untuk menyatakan pendapat.

Seharusnya, kata Julianto, sebagai pejabat publik tidak mesti berbalas pantun apalagi sampai ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakatnya.

“Kalau beliau bijak kan ada hak jawab, menurut kami beliau ini kami duga anti kritik,” kata Julianto saat dihubungi melalui sambungan ponselnya, Sabtu (5/8)

Julianto menilai, upaya pelaporan itu merupakan bagian dari pembungkaman kebebasan berpendapat di muka umum.

“Ketika ada dugaan atau indikasi kerugian negara yang sumbernya itu dari uang negara, kami dari FAKSI SULTRA tetap akan selalu mendukung gerakan teman-teman dan turut serta membersamai, bentuk dukunganya sampai hari ini kami masih berkoordinasi dengan teman-teman Aliansi Masyarakat Sultra Menggungat,” ujar Julianto

Sementara itu, di konfirmasi secara terpisah, Bupati Konut melalui kuasa hukumnya, Dedy Ferianto menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat selalu diperbolehkan, namun tidak melanggar hak orang lain. Apalagi bermuatan tuduhan fitnah yang belum terbukti secara hukum.

“Yah silahkan saja, itukan tafsiran mereka yang merasa seolah-olah kebebasannya dibungkam, padahal faktanya selama ini mereka bebas saja menyebarkan pamflet, melakukan unjuk rasa, tidak ada yang menghalangi atau melarang,” kata Dedy

“Kami secara resmi sudah melapor, saat ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dalam penanganangan kasus ini,” ujar Dedy

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos