PT. WIN Bantah Menambang di Luar WIUP dan Rusak Mangrove

 

PT. WIN Bantah Menambang di Luar WIUP dan Rusak Mangrove
Humas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Kasman (kanan) memberikan keterangan kepada awak media saat melakukan pengecekan langsung lokasi bersama pelapor, pemilik lahan dan personel Polres Konawe Selatan, Kamis (24/8/2023)

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Manajemen PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tuduhan melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan pengrusakan hutan mangrove.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIN melalui Humas, Kasman kepada awak media usai melaksanakan pengecekan langsung lokasi bersama pelapor, pemilik lahan dan personel Polres Konawe Selatan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Kasman, laporan dugaan penambangan di luar WIUP dan pengrusakan hutan mangrove oleh LPMT Sultra tidak benar, dan terkesan mengada-ada.

Sebab, kata dia, wilayah yang di maksud masih merupakan wilayah IUP PT WIN, begitupun soal pengrusakan hutan mangrove itu juga tidak benar, karena lokasi tersebut adalah empang warga yang ada jauh sebelum PT WIN beroperasi.

“Jadi kenapa ada aktivitas disitu, karena warga pemilik lahan atau empang meminta pihak PT WIN untuk dibuatkan pematang yang lebih tinggi, dan itu diketahui juga oleh Kepala Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konawe Selatan,” katanya.

Olehnya itu, Kasman kembali menegaskan, bahwa PT WIN tidak melakukan penambangan di luar WIUP. Begitupun tuduhan pengrusakan hutan mangrove tidak benar. “Jelas yaa, teman-teman media juga kan menyaksikan langsung saat di lokasi tadi,” tutupnya.

Ditempat yang sama, salah satu pemilik empang, Sudirman Kadir Daeng Pagala menjelaskan, bahwa empang-empang tersebut sudah ada sekitar tahun 1999. Dan jarak empang dengan hutan mangrove masih sekitar 100 meter lagi.

“Jadi kami pemilik empang minta kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT WIN untuk dibuatkan pematang agar lebih tinggi dan luas, supaya ketika musim air laut pasang pematang empang kami tidak jebol,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa sangat keliru kalau dikatakan ini hutan mangrove karena ini empang sudah ada sekitar 20 tahun lebih.

Sedangkan kuasa hukum pelapor, Muharno SH saat dikonfirmasi membenarkan, jika laporan kliennya ada dua. Pertama dugaan penambangan di luar WIUP, terus yang kedua terkait masalah pengrusakan hutan mangrove.

“Intinya itu laporannya,” ujarnya.

Terkait titik koordinat batas WIUP PT WIN yang dilaporkan kliennya, Ia mengaku belum mengetahui pasti titiknya.

“Saya belum melihat titik koordinatnya. Karena titik koordinat yang mengetahui klien saya (Pak Nurlan atau pelapor red). Karena titik koordinat ada sama pak Nurlan sendiri beliau yang pegang dan mengetahuinya,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Iptu Henryanto Tandirerung STK SIK mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

“Untuk rilisnya belum, karena kami baru cek lokasi. Masih ada saksi dan ahli yang akan kami periksa terlebih dahulu,” singkatnya via WhatsApp.

Penulis : RIRIN
Publisher : O³

Komentar