Wakil Ketua DPRD Wakatobi Curigai Pemda Miliki Dokumen APBD Ganda

Wakil Ketua DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah

TEGAS.CO., WAKATOBI – Wakil Ketua DPRD La Ode Nasrullah menyebut dokumen laporan Peraturan daerah (Perda) Keuangan daerah terhadap APBD 2023, diduga ada tiga versi. Hal ini dikatakannya saat menerima massa Aliansi Kedaulatan Masyarakat Sipil, di Gedung DPRD, Wangi-Wangi Selatan, Rabu (22/8/2023).

Sebelumnya, Aliansi Kedaulatan Masyarakat Sipil ini  mendesak anggota DPRD Wakatobi agar segera membahas APBD perubahan 2023.

Iklan KPU Sultra

Menurut dia, tak ada niat anggota DPRD Wakatobi untuk menghalang-halangi pembahasan APBD perubahan 2023. Hanya saja, kata dia, anggota DPRD sendiri masih bingung mau membahas APBD perubahan yang mana, karena diduga ada tiga versi dokumen APBD.

“Di mana dokumen APBD 2023 yang kita sepakati bersama berbeda, yang dikonsultasikan Pemda ke Pemprov dan dokumen peraturan bupati tentang penjabaran APBD 2023 juga berbeda. Jadi, dokumen (APBD perubahan) mana yang mau kita bahas?,” ucap La Ode Nasrullah.

Lanjut ia mengatakan anggota DPRD perlu untuk memahami alasan Pemda di balik perubahan sepihak tersebut. Hal ini juga merupakan fungsi kontrol DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2023.

“Saat ini DPRD masih menunggu jawaban Pemda terkait alasan perubahan sepihak isi dokumen APBD 2023. Karena saya yakin Pemda juga sebelumnya telah berkonsultasi ke Kemendagri, Pemda juga saya yakin pasti punya alasan dan jawaban yang tepat soal pergeseran perubahan itu,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan salah satu contoh yang di ubah dalam item APBD 2023 yakni yang anggaran perencanaan pembangunan Dermaga Patinggu di Desa Liya One sebesar 7 miliar rupiah. Hal itu pun telah menjadi kesepakatan bersama.

“Tetapi tiba-tiba (oleh Pemda) di ubah semaunya saja menjadi Rp 2,8 miliar,” kata Nasrullah.

Kendati demikian, La Ode Nasrullah menegaskan kunjungan massa aspirasi itu tidak akan memengaruhi keputusan anggota DPRD untuk dibahas atau tidak dibahas APBD Perubahan 2023.

“Oleh karena itu DPRD saat ini masih sedang mengaji isi dokumen yang diubah sepihak oleh Pemerintah daerah (Pemda),” tegasnya kembali.

Reporter: Rusdin

Editor: Redaksi

Komentar