TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan KPM Poropa Indah Konkep melaksanakan secara simbolis peletakan batu pertama pembagunan TPS3R di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat, Jum’at (25/8/2023).
Terkait pengadaan dan pembagunan TPS3R tersebut bersumber dari APBN tahun 2023 dengan nomor kontrak HK.02.01-cb.30/SATKER-ST/SN-KMP/TPS 3R dengan nilai kontrak lima ratus juta dengan seratus dua puluh hari pekerjaan.
Kepada awak media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rustam Arifin mengatakan terkait pembagunan TPS-3R untuk Konawe kepulauan itu ada dua titik di desa pasir putih dan desa lanowatu.
“Dan terkait perampuganya dan prosesnya baik pekerjaan fisiknya dan pengadaan peralatanya itu targetnya di bulan (11/2023) itu kami upayakan agar rampung, tentunya kita bersyukur dengan adanya pasilitas pengelolaan sampah ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat setempat,” katanya
Mewakili pemerintah Konkep, DLH akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, dengan adanya TPS-3R ini sampah tidak hanya di buang tetapi bisa di olah menjadi hal yang bermanfaat, tutupnya
Sementara itu di tempat yang sama Yuvita Satriani Djuli, Ketua KMP Poropa Indah berharap agar kedepanya terkait TPS-3R ini bisa di usulkan Pemda Konkep tidak hanya skala desa tetapi skala kecamatan.
“Agar pengelolaan sampah organik dan non-organik bisa di daur menjadi hal yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat, tegas Yuvita yang juga merupakan Dosen Universitas Sembilan belas November Kolaka dari Prodi Teknik Mesin,” harapnya
Laporan: Arkam Asrulgazali
Editor: Redaksi
Komentar