TEGAS.CO., KONAWE UTARA – Warga Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan dua desa lainnya dibuat senang akibat management PT Wisnu Mandiri Batara (PT WMB) telah menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga lingkar tambang di wilayah tersebut.
Namun disisi lain, seperti dikutip dari salah satu media online, masih ada warga bernama Ardiansyah masih saja menuntut kompensasi.
Ardiansyah mengaku di salah satu media online diberi kuasa oleh yang mengaku pemilik lahan,
Menurutnya, data penguat yang dimilikinya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh pejabat saat itu yang aturannya dalam kawasan IPPKH tidak dibenarkan.
Management PT WMB berharap agar ada solusi atas tudingan ini. “Jika ada SKT warga yang sah, lantas kami management WMB tidak respon, kami boleh diadukan, namun jika SKT itu tidak benar maka kami memaafkan, tidak akan keberatan dengan tujuan mencari solusi terbaik, ” terang H. Syam via selulernya, Jumat (25/8/2023).
Management PT WMB berharap agar tidak asal mengkritik tanpa dasar atau mengada – ada.
MAS’UD
Komentar