Pandangan Qodratullah Natsir Sinta Terkait Keterlibatan ASN dalam Politik Masyarakat

Qodratullah Natsir Sinta

TEGAS.CO,. KOLAKA – Dinamika politik dalam tubuh pemerintahan memunculkan isu baru yang menyoroti peran Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah masyarakat. Sebagai pelayan publik, ASN seharusnya memegang prinsip netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik.

Namun, laporan terbaru menunjukkan indikasi keterlibatan beberapa ASN dalam dinamika politik masyarakat, meski secara tidak langsung.

Iklan KPU Sultra

Dalam sebuah wawancara eksklusif, Qodratullah Natsir Sinta yang biasa disapa QNS, mengungkapkan pandangannya mengenai hal tersebut.

Ia mengatakan, ketika kita bicara tentang keterlibatan ASN dalam politik masyarakat, kita harus memahami bahwa sebagai individu, ASN memiliki hak sipil yang sama dengan warga lainnya.

Mantan Plt Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kaban BKPMD) Morowali ini menambahkan sebagai pelayan publik, mereka memiliki tanggung jawab ekstra untuk menjaga integritas dan netralitas profesi mereka.

“Garis antara keterlibatan profesional dan politik ASN bisa menjadi kabur di lapangan, Interaksi harian ASN dengan masyarakat, baik dalam kapasitas profesional maupun pribadi, seringkali memperlihatkan titik temu antara kepentingan pemerintah dan kebutuhan masyarakat,” ujar QNS yang juga merupakan Mantan kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Morowali.

Masalahnya muncul ketika ASN, dalam interaksi mereka, mulai mempengaruhi atau dipengaruhi oleh agenda politik tertentu.

“Ini bisa berdampak pada netralitas pelayanan publik dan, dalam skenario terburuk, bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” lanjutnya.

QNS jyga mengungkapkan, sekaligus mencontohkan kasus-kasus dimana ASN, di luar jam kerja mereka, terlibat dalam diskusi atau kegiatan masyarakat yang memiliki nuansa politik.

Meski mungkin dilakukan dengan niat baik, keterlibatan semacam itu bisa memicu persepsi bahwa ASN mendukung atau menentang kebijakan tertentu yang mana sudah sangat terkait dengan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai solusi, pendidikan politik dan pelatihan etika bagi ASN sangat diperlukan,” sarannya.

“Kita semua perlu faham tentang panduan dan edukasi tentang hal ini secara detail untuk membedakan antara hak sipil sebagai warga negara dan kewajiban profesional mereka sebagai pelayan public,” tambahnya

Mantan Lurah Tahoa ini, juga menekankan pentingnya kebijakan yang jelas dari pemerintah terkait batasan keterlibatan ASN dalam aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan politik.

Dengan kebijakan yang jelas, diharapkan ASN dapat lebih memahami dan menjalankan peran mereka dengan benar, tanpa harus mengorbankan hak sipil mereka.

Isu ini, menurut QNS, yang juga mantan Camat Kolaka, menggarisbawahi bahwa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang efektif dan keterbukaan informasi, potensi penyalahgunaan wewenang oleh ASN dapat diminimalkan.

Menutup wawancaranya, QNS berharap bahwa isu ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama merenungkan dan memperbaiki sistem pelayanan publik di Indonesia.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga kita semua sebagai warga negara,” pungkas QNS yang sampai hari ini masih menjabat sebagai Ketua Forum Bela Negara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Asdar Lantoro

Editor: Redaksi

Komentar