TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut) sepakat bersama Aliansi Masyarakat Kolaka Utara (AMKU) menolak pengajuan surat rekomendasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Agusdin.
Penolakan rekomendasi tersebut usai aksi yang dilakukan oleh AMKU pada Kamis lalu.
Fraksi Karya Indonesia Raya, Abu Muslim mengatakan bahwa ketua DPRD Kolut hanya mengajukan satu nama yakni, Parinringi untuk melanjutkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati sampai 2024.
“Sementara rekomendasi Wakil Ketua DPRD kami tidak mengetahuinya tentang adanya surat rekomendasi pengajuan calon Pj Bupati tertanggal 18 Juli 2023 lalu dengan mengajukan tiga nama antaranya, Parinringi, Taufiq dan Sukamto Toding,” kata dia
Rekomendasi aspirasi DPRD Kolut bersama AMKU yang dikeluarkan tertanggal 31 Agustus 2023 dengan nomor: 100.1.4.2/104/DPRD/III/2023.
Isi rekomendasi yakni, meminta Gubenur Sulawesi Tenggara sebagai perpanjangan tangan Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan prihal usulan calon Penjabat Bupati Kolaka Utara yang di sampai akan Ketua DPRD Kolaka Utara dengan nomor surat : 170/80/DPRD/VII/2023. prihal usulan nama calon Pejabat Bupati Kolut parinringi. SE. M. Si,
Menolak surat pimpinan DPRD oleh Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara dengan nomor surat : 170/81/VII/2023 yang di usulkan pada tanggal 20 Juli 2023 lalu. Tentang Usulan Tiga Calon Pejabat Bupati Kolaka Utara yang di kirim ke Mendagri
Meminta klarifikasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai perpanjangan tanggan Mendagri tentang pengangkatan Calon Pejabat Bupati Kplaka utara yang beredar dimedia massa dan media sosial
Bahwa Calon Pejabat Bupati Kolaka Utara yang beredar di media massa dan media sosial berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat sehingga mengharapkan menjadi Pertimbangan dalam penetapan Calon Pejabat Bupati Kolut.
Bahwa Calon Pejabat Bupati Kolaka Utara yang di rekomendasikan nantinya tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu partai Politik dan golongan tertentu melalui Dokumentasi ataupun Pengarahan dalam hal kepentingan politik
Diharapkan Pejabat Bupati Kolaka Utara yang di rekomendasikan Nantinya mampu melaksanakan tugasnya dalam penjaga stabilitas Pemerintahan di Kolaka Utara dan sekaligus menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan pemili 2024 mendatang, dengan Tembusan Menteri Dalam Negeri RI Jakarta dan Komisi II DPR-RI di Jakarta
Sementara Wakil Ketua II DPRD Agusdin. S. Kok di hubungi melalui WA dan telpon tidak direapon.
IS
Komentar