TEGAS.CO., KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulaweai Tenggara (Sultra), melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ferdinand Sapan beberkan Dua soal pemberhatian Izin Pasar Modern.
Dua toko retail yaitu Alfamidi dan Indomaret yang terletak dikawasan STQ Unaaha, Kecamatan Unaaha, Kab. Konawe rencananya akan segera di hentikan izinnya, selain itu pelaku Usaha Mikro Menengah Kecil Menengah atau UMKM yang berjejer ditempat tersebut juga akan ditertibkan.
Ferdinand menerangkan, rencana pemberhentian izin tersebut dilakukan karena rencana akan dilakukan pembangunan Islamic Center di kawasan Masjid Babussalam Unaaha, Senin (04/09/2023).
“Tapi bukan sekarang dihentikan izinnya, terkecuali sudah selesai pembangunan,” ungkapnya.
Lanjut Sekda, kebijakan tersebut merupakan langka yang tepat untuk meningkatkan perekonomian lokal. Karena, dikawasan itu juga akan dibangun pusat perbelanjaan Islamic Center.
“Akan banyak kegiatan dikawasan itu, seperti pusat perbelanjaan Islamic Center, jadi ini bisa meningkatkan perekonomian lokal,” jelasnya.
Sementara itu, soal pelaku UMKM yang akan ditertibkan, Sekda saat ini masih memikirkan tempat yang cocok untuk puluhan lapak yang telah berdagang di kawasan STQ beberapa tahun ini.
“Pelaku UMKM di kawasan itu memang tidak boleh. Mereka dizinkan dulu karena kebijakan adanya pandemik Covid-19. Karena dulu ekonomi sulit,” tutupnya.
Penulis: Rico
Editor: Redaksi
Komentar