Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

KPU Baubau Gelar Rakor Hadapi Kampanye Pemilu 2024, Supardi: Tahapannya Diatur dalam PKPU

852
×

KPU Baubau Gelar Rakor Hadapi Kampanye Pemilu 2024, Supardi: Tahapannya Diatur dalam PKPU

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat koordinasi kampanye dalam pemilu 2024 oleh KPU Baubau, dok: jsr/tegas.co

TEGAS.CO,. BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menghadapi kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selasa (5/9)

Ketua KPU kota Baubau La Ode Supardi memaparkan, terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan kampanye yang akan dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.

Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Supardi menjelaskan, selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Kata Supardi, KPU akan membuat keputusan terkait letak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), maka penting untuk menyegerakan persiapan, merencanakan lokasi mana saja yang dapat dipasang APK kampanye Pemilu 2024.

“Dengan memperhatikan Peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Perda tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat,” jelas Supardi.

Dia juga menyebut bahwa KPU membuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye Pemilu 2024 sebagai batas bagi partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) dan calon kepala daerah (cakada)

“Salah satu aturan baru yang dibuat KPU yakni soal pelarangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu,” sebutnya.

“Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi,” sambungnya

Selain itu, lanjutnya, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Sementara itu, APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang aturan kampanye, khususnya soal APK dan Bahan Kampanye (BK) yang masih sering dipertanyakan oleh tim kampanye pasangan calon,” lanjutnya menjelaskan

Dia a mengimbau kepada parpol agar bersikap tertib dalam memasang APK

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Baubau, Abdul Karim menyampaikan bahwa dalal waktu dekat pihaknya akan menyusun konsep terkait area yang boleh dilakukan pemasangan APK pemilu 2024.

“Selanjutnya akan kami sampaikan untuk dilakukan evaluasi melalui rapat bersama stakeholder agar dapat menyatukan persepsi bersama untuk menerapkan aturan kampanye pemilu 2024,” kata Abdul Karim

Di tempat yang sama, Kasat Intelkam Polres Baubau, AKP La Made berharap dengan adanya kegiatan tersebut, situasi dan kondisi dapat terjaga, damai, tenteram serta tidak ada masalah tertentu.

Sehingga lanjutnya, pelaksanaan pemilu 2024 dapat terselenggara dengan aman dan damai.

“Dimanapun kita tinggal potensi konflik akan selalu ada untuk itu perlu peningkatan kewaspadaan dini khususnya di kalangan masyarakat,” pesannya.

Kata La Made, pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 merupakan momentum untuk masyarakat yang memiliki hak memilih agar menyalurkan suaranya.

“Karena satu suara sangat berharga untuk menentukan masa depan bangsa lima tahun kedepan,” katanya

“Jadi jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh isu yang beredar dan tidak jelas kebenarannya, mari sukseskan pemilu tanpa konflik diantara kita,” tutupnya

Penulis: JSR

Editor: Redaksi

Terima kasih