TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Dalam menjalankan tugas dan Pungsi pengawasan Pemilihan umum tahun 2024 mendatang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Konawe Kepulauan (Konkep) dalam terus berupaya menjalankan tahapan proses yang berlangsung.
Sebagaimana di ketahui tahapan yang berlangsung saat ini berdasarka PKPU merupakan tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) menuju Daftar Calon Tetap (DCT) dimana dalam tahapan tersebut sudah banyak ditemui pemasangan Atribut Kampanye (APK) yang bertaburan di pelataran jalan Kota Langara Kecamatan wawonii barat yang di pasang masing-masing calon anggota legislatif berdasarkan usungan masing partai politiknya.
Menanggapi hal tersebut Jibrar ketua Bawaslu konkep kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Rabu (13/9/23) mengatakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu tentunya ada mekanisme yang mesti di patuhi oleh peserta pemilu misalnya pemasangan alat peraga sosialisasi.
Hal tersebut sebagaiman diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, serta surat ketua KPU RI no 765/PL.01.6-SD/05/ 2023 perihal himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasilitas TNI/polri dan BUMN/BUMD.
Terkait hal tersebut Bawaslu kabupaten konawe kepulauan memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu untuk tudak memasang alat peraga sosialisasi sebelum masa kampanye di mulai pada tgl 28 November 2023-10 reb 2024.
Dan mengenai alat peraga sosialisasi yang terpasang di wilayah kabupaten Konawe Kepulauan kami akan berkoordinasi dengan kesatuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk dilakukan penertiban terkait alat peraga sosialisasi tersebut, tutupnya
Laporan : Arkam Asrulgazali
Komentar