Example floating
Example floating
Opini

Mafia PKPU di PN Niaga Makassar Bagaimana Kabar

844
×

Mafia PKPU di PN Niaga Makassar Bagaimana Kabar

Sebarkan artikel ini
Gambar istimewa

TEGAS.CO,. JAKARTA – Beberapa hari lalu gencar pemberitaan media memuat keterangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tentang adanya dugaan mafia PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Negeri/Niaga Makassar.

Sebagaimana diberitakan “Fajar Makassar” Jumat malam, 15 September 2023, “Kejati Sidik Dugaan Mafia PKPU di PN Niaga Makassar”.

Diberitakan, penyelidik pada asisten pidana khusus kejaksaan tinggi Sulsel telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan mafia pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara CV Surya Mas dengan PT Pembangunan Perumahan (PT PP Persero) pada Pengadilan Negeri Niaga Makassar Nomor : 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Namun, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi tidak merinci dugaan mafia PKPU yang melibatkan PT PP sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, serta siapa-siapa yang terlibat, termasuk peranan para majelis hakim, hakim pengawas, panitera, serta para kuasa hukum serta pengurus.

Soetarmi hanya mengatakan atas laporan tersebut, Kepala KejaksaanTinggi Sulsel telah memerintahkan jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus untuk melakukan kegiatan penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023.

Ditambahkan Soetarmi, surat tersebut memerintahkan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia dengan permufakatan jahat mempengaruhi PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara/perekonomian negara.

Kita mengapressiasi ketegasan dan kesigapan Kajati Sulsel yang dengan cepat mengungkapkan ke public bahwa tentang terjadinya dugaan mafia dalam permohonan PKPU antara CV Surya Mas dan PT PP Persero sebagai BUMN.

Namun setelah beberapa hari, berita tersebut tidak ada kelanjutan sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, bagaimana status PT PP sebagai Perusahaan kontraktor yang bertaraf internasional dengan berbagai jaringan bisnis dan kerjasama dengan para kontraktor yang masih berlangsung saat ini.

Di samping masalah bisnis dan tanggungjawab PT PP di berbagai proyek Pembangunan yang semua tahu betapa peranan PT PP dalam gerak langkah dan keikut sertanya di program Pembangunan Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin teristimewa dengan adanya berbagai Proyek Strategis Nasional.

Untuk itu hendaknya Kejaksaan Tinggi Sulsel perlu menindak lanjuti berita tersebut, duduk perkaranya bagaimana siapa-siapa yang terlibat.

Secara khusus bagi Pengadilan Niaga Makassar hendaknya menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi serta bagaimana dugaan keterlibatan mafia di kasus permohonan PKPU antara CV Surya Mas dan PT PP (Persero) yang dikemukakan Kejati Sulsel beberapa hari yang lalu.

Sebab di mata masyarakat, tidak main-main Kejati Sulsel dalam mengungkapkan adanya dugaan mafia PKPU di PN Niaga Makassar dan sudah disidik.

Kita yakin Kejati Sulsel telah mempertimbangkan matang-matang dalam pengungkapan dugaan mafia tersebut sehingga diberitahukan kepada Masyarakat, walaupun mungkin tidak memperhitungkan akibatnya bagi pebisnis yang ada kerjasamanya dengan PT PP.

Menjadi perbincangan bagi kalangan kurator dan pengamat persidangan, PT PP yang berkantor pusat di Jl Letjen TB Simatupang No. 57 Jakarta Timur dimohonkan PKPU di PN Niaga Makassar.
Menurut lokasi domisili (locus delicti) PT PP, permohonan PKPU tersebut sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan dan PKPU Wilayah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat.

Sementara wilayah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo. Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Timur, Papua Tengah dan Irian Jaya (Papua sekarang), sesuai Kepres No. 97 Tahun 1999.

Karena sudah menyangkut istilah mafia di Pengadilan Niaga Makassar, sudah selayaknya Mahkamah Agung juga buka suara serta turun tangan, apakah praktek dugaan mafia PKPU ini hanya terjadi antara CV Surya Mas dan PT PP (Persero) atau ada yang lain, dan bagaimana akibat hukum dari “penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulsel” terhadap hutang piutang serta hak dan kewajiban PT PP terhadap rekanan dan subkontraktor atau vendor yang sedang berlangsung saat ini?

Agar kepercayaan tidak semakin sirna terhadap lembaga peradilan dari masyarakat terutama dari dunia usaha nasional dan internasional, maka perlu Menteri BUMN, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung terbuka menjelaskan kepada masyarakat apa sebenarnya yang terjadi serta seberapa besar daya rusak mafia dimaksud, atau paling tidak “benarkah ada mafia” tersebut? Semoga tidak terlalu merusak dan melebar”. ***

Penulis: Bachtiar Sitanggang (wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta)

Terima kasih