Curanmor di Kolut Sultra di Tangkap di Luwu Utara Sulsel

Curanmor di Kolut Sultra di Tangkap di Luwu Utara Sulsel

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Yusran alias JO alias YUS (35), warga Desa Bancea, Kecamatan Pamona, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah tidak bisa berkutik saat ditangkap Tim Opsnan Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka diciduk di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah melarikan diri selama tiga hari.

Iklan ARS

Tersangka Yusran diciduk bersama barang bukti dua unit motor berupa Motor Honda Scoopy warna Putih No.Pol DP 5751 CM dan Motor Mio S warna Hijau Putih No.pol DT 6498 AJ. Kedua unit Motor tersebut adalah kendaraan asal Kolaka Utara.

Humas Polres Kolaka Utara,AIPDA.Arif Affandi mengatakan, Tersangka Yusran adalah Residivis Curanmor dari Poso, Sulawesi Tengah dan di Kolut melakukan lagi curanmor salah satunya
korbannya berinisial M (43) warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, di hari sabtu malam (16/09/2023) pada pukul 19.30 wita.

“Dari Laporan Korban Curanmor, Tim Opsnan Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) melakukan pelacakan dan pengembangan dan hasilnya, tersangka di tangkap di persembunyiaannya di Desa Balai Kembang Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Rabu siang (20/09/2023) Sekitar Pukul 13.00 wita,” ungkapnya

Kronologis kejadiannya, awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 September  2023 sekitar pukul 19.30 Wita di Rumah Korban yang beralamat di Desa Patowonua Kecamatan Lasusua Kolaka Utara yang mana saat itu korban pulang kerumah lalu memarkir di halam depan Rumah 1 (satu) Unit Motor merk Honda Scoopy miliknya yang dikendari sebelumnya.

Kemudian korban masuk kedalam rumah saat sekitar pukul 22.00 Wita. Suami korban keluar Rumah namun sudah tidak melihat lagi Motor miliknya yang sebelumnya di parkir melainkan telah hilang di ambil oleh orang yang tidak di ketahui identitasnya, sehingga akibat dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Ungkapnya

lanjut, Arif Affandi, tersangka YUS (35) bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku merupakan residivis curanmor yang sama di Provinsi Sulawesi Tengah. Pelaku juga telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian motor di wilayah hukum Polres Kolaka U sebanyak 2 (Dua) kali.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkapnya.

IS

Komentar