TEGAS.CO,. KENDARI – Tim Res Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial TK di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Jumat (22/9) malam.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, tim mendapatkan barang bukti 640 gram sabu yang telah dikemas dalam 27 paket.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri menyampaikan bahwa usai mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba, pihaknya langsung mengejar pelaku dan mengamankannya di dekat bak sampah.
“Pelaku mengakui bahwa dia diarahkan oleh seorang berinisial AG untuk ambil narkoba di bak sampah. Ini sudah dua kali,” kata AKP Bahri dihadapan awak media, Sabtu (23/9).
Rencananya pelaku bakal mengedarkan sabu tersebut di Kota Kendari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Publisher: Redaksi
Komentar