Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

Dituding Lalaikan Pesangon, Kabag Umum Unidayan: Tidak Benar

688
×

Dituding Lalaikan Pesangon, Kabag Umum Unidayan: Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pihak Unidayan yang membantah tudingan melalaikan pesangon salah satu dosen, Sabtu (30/9). dok: jsr/tegas.co

TEGAS.CO,. BAUBAU – Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) akhirnya secara resmi mengeluarkan pernyataan dan membantah segala tudingan ahli waris mantan dosen sekaligus Wakil Rektor III almarhum La Ode Asman terkait permasalahan pemberian pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (30/9/23).

Unidayan melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum, Agus Salim menjelaskan bahwa tudingan yang dilontarkan ke pihak universitas tidak benar.

Kata Agus Salim, pihak Unidayan memiliki itikad baik. Hal itu ditandai dengan setiap kedatangan kelurahan almarhum pihaknya selalu memberikan ruang untuk bertemu langsung dengan rektor.

Pihak universitas juga menerima dengan baik di setiap pertemuan musyawarah kekeluargaan, yang dilakukan bersama pihak kuasa hukum.

“Sebagai kampus tempat menghasilkan lulusan yang kompeten, kompetitif, dan profesional dalam bidang pendidikan maupun non kependidikan/vokasi ilmu-ilmu sosial yang berbasis nilai-nilai sosial nasional dan global, ratusan karyawan yang berada di Unidayan tidak mungkin tidak sejahtera seperti tudingan ahli waris dan kuasa hukumnya,” kata Agus Salim menjelaskan.

Terkait pemberian pesangon yang dipermasalahkan oleh ahli waris, Agus Salim bilang, hal itu sudah sesuai hitungan masa kerja melalui rapat senat.

Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada pemberian pensiun di Unidayan, sebab itu sesuai aturan yang berlaku di yayasan.

“Permintaan pesangon yang diberikan kepada pihak Unidayan oleh ahli waris merupakan sebuah kemustahilan dan diluar nalar untuk disanggupi,” jelasnya lagi.

Adapun permasalahan BPJS Ketenagakerjaan yang disoal oleh pihak ahli waris, Agus Salim bilang, hal itu karena kelalaian sendiri yang tidak melengkapi berkas (KTP_red) sebagai syarat administrasi yang dibutuhkan, untuk mendaftarkan almarhum ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga kami menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak keluarga almarhum karena telah membuka hal ini ke publik dan untuk itu semua kami juga telah bersiap menghadapi permasalahan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Penulis: JSR

Editor: Redaksi

Terima kasih