Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumMuna

Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Penahan Ombak di Butur

340
×

Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Penahan Ombak di Butur

Sebarkan artikel ini
Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Penahan Ombak di Butur. dok: istimewa

TEGAS.CO,. MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara (Butur)

Ketiganya antara lain, YH mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK, Konsultan Pelaksana AR, dan kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri YM.

Mereka ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Muna selama kurang lebih 8 jam, Kamis (5/10) malam

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan bahwa dari proyek senilai Rp3,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar, hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini adalah bentuk keseriusan Kejari Muna dalam mengawal kasus korupsi hingga penuntutan,” kata Agustinus yang ditemui di depan Kejari Muna.

Disampaikannya, proyek yang dikerjakan tanpa pedoman dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan itu dikendalikan sepenuhnya oleh YM sebagai kontraktor.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, yaitu YH dan AR berperan sebagi pembekap, penyusun serta yang menandatangani laporan

Dia juga menjelaskan, material yang digunakan pada cincin beton tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak. Selain itu, dalam pekerjaan itu juga tidak menggunakan redemix maupun toser mix sesuai standarisasi.

“Pada cincin beton penahan, bahan material tidak menggunakan material sesuai kontrak, bahkan mereka menggunakan pasir laut yang diambil disamiping pekerjaan dan juga menggunakan air laut,” jelas Kajari.

Ketiga tersangka tersebut dijerat sesuai Undang-undang Tipikor dan dilakukan penahanan selama masa tuntutan, yaitu 5 Oktober hingga 24 November 2023.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Musrin Age menyampaikan bahwa tim penyidik bakal melihat perkembangan kasus tersebut, untuk memastikan apakah akan ada penetapan tersangka baru.

“Kita akan rampungkan berkas tuntutan, kemudian kita lihat apakah ada penambahan tersangka baru,” ujarnya

Publisher: Redaksi

Terima kasih