Diduga Tahan Gaji Anggota BPD, Kades Wambulu Dilaporkan Polisi

Kantor Desa Wambulu Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton

TEGAS.CO,. BUTON – Kepala Desa (Kades) Wambulu, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton diduga menahan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa.

Iklan Antam HBA

Bertugas melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, tanggung jawab BPD kepada Bupati yaitu evaluasi yang dilakukan BPD kepada kades adalah dalam rangka mengumpukan bahan pembuatan Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Namun malang nasib yang dialami pak Muliadin beserta anggota BPD Wambulu yang menantang Kades hingga melaporkan dugaan melakukan penyimpangan jabatan yang diembannya ke Polres Buton.

Hal itu disampaikan La Usuri kepada awak media ini, Rabu (4/10/23).

Sebagai tokoh masyarakat yang diberikan amanah untuk mengemban jabatan sebagai BPD ia menyayangkan sikap Kades yang terkesan tidak peka terhadap masyarakatnya.

Menurutnya kades diketahui telah melakukan berbagai kegiatan yang merugikan masyarakat, mulai dari pembuatan proyek jalan tani hingga pengadaan pupuk pada program Kehutanan pada 2021 lalu juga pemotongan honor BPD dan BLT Covid-19.

Selain itu setiap perencanaan kegiatan dan Rakerdes, kades jarang melibatkan anggota BPD hingga tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan di desa.

“Jadi kami hanya bisa dengar dan ditanya masyarakat pak ada pekerjaan apalagi, itu ada alat berat datang,” katanya

“Pemotongan honor BPD juga pernah dilakukan harusnya waktu itu tahun 2021 kami terima 7,5 juta namun dipotong 2 juta yang entah untuk apa kami protes juga tidak mendapatkan hasil,” sambungnya

Dia mengatakan penahanan gaji cukup sering dilakukan oleh kades sejak beberapa tahun terakhir, mereka merasa sangat putus asa hingga melaporkan dugaan kesewenang-wenangan ini kepada pengacara yang akan mengawal proses hukumnya.

“Karena kami membutuhkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa Wambulu atas perbuatan Kades yang sangat merugikan kami. Kemarin kami sempat melaporkan ini ke Polres Buton, namun hingga kini masih belum ada kejelasan,” ucapnya

“Apalagi kami masyarakat kecil yang tidak paham dengan hukum dan sangat merasa dirugikan oleh Kades, berharap mendapatkan keadilan dan kebenaran untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Wambulu ini,” tutupnya

Sementara itu Kades Wambulu Tajuri mengatakan bahwa dirinya menahan gaji BPD dikarenakan belum adanya laporan dari pihak BPD terkait dengan RPJ kinerja dan biaya operasional untuk dipertanggungjawabkan sebagai laporan Desa Wambulu.

“Jika mereka sudah menyelesaikan laporan kegiatan dan program kerja maka kami akan langsung membayarkan uang honornya,” kata Tajuri

Menurutnya penahanan gaji ini baru 1 semester, yaitu sekitar 6 bulan tidak dibayarkan dikarenakan mereka belum menyelesaikan laporan kegiatan.

“Selama ini beberapa program swadaya masyarakat juga telah kami laksanakan mulai dari pembuatan jalan tani dan yang sementara akan dikerjakan ini adalah tandon air untuk masyarakat,” jelasnya

Dirinya mengaku telah bekerja secara ikhlas dan untuk mensejahterakan masyarakat Wambulu. Kata dia, BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa seharusnya berkolaborasi sesuai dengan kebijakan fan regulasi yang ada

“Tidak perlu melapor kemana-mana terkait dengan apa yang terjadi di sini,” tutupnya

Laporan: JSR

Editor: Redaksi

Komentar