Wakatobi Tempati Posisi Kedua Nasional Kerawanan Isu Netralitas ASN

Komisioner Bawaslu Wakatobi, Arfis yang ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu

TEGAS.CO,. WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia merilis data kerawanan secara nasional terkait isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten dan kota.

Alhasil, Kabupaten Wakatobi menempati urutan tertinggi kedua secara nasional dengan nilai 86,54. Peringkat pertama ditempati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, dengan nilai 100. Sedangkan di urutan ketiga, muncul Kota Ternate, Maluku Utara dengan bobot pelanggaran ASN 69,23.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Wakatobi Arfis menjelaskan bahwa data yang dirilis Bawaslu RI merupakan fakta-fakta pelanggaran netralitas ASN di 2020 lalu pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Hasil itu berdasarkan data dan fakta yang terjadi di Pemilu sebelumnya. Dengan data itu, maka dikualifikasi bahwa Kabupaten Wakatobi penyumbang terbanyak kedua secara nasional pada aspek pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya, pekan lalu.

Ia menuturkan pada proses pengawasan Pilkada 2020 lalu, pihaknya menemukan 34 orang ASN yang terindikasi melanggar peraturan terkait netralitas ASN dalam bentuk memberi komentar maupun menyukai lewat jejaring media sosial.

“Sepintas hal itu mengundang reaktif orang ada apa di Wakatobi. Padahal peristiwanya hanya melike-like. Yang jadi pertanyaan, apakah di daerah lain tidak seperti itu?,” ucapnya.

Dia mengatakan, dalam aturannya, seorang ASN tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang melanggar netralitasnya sebagai aparatur sipil negara. Meski pun mereka memiliki hak memilih dan menentukan pilihan politiknya.

“Netralitas ASN ini kan bukan berarti mereka tidak memilih. Mereka bisa memilih. Bisa menentukan pilihannya akan tetapi pada konteks keterlibatan mereka terhadap (politik) itu dibatasi oleh aturan,” katanya.

Dirinya menepis sentimen beberapa pihak soal langkah pengawasan pihaknya dalam ‘memburu’ ASN.

Dia pun berkata bahwa langkah pengawasan netralitas ASN itu merupakan perintah udang-undang pemilu yang perlu dilaksanakan oleh Bawaslu.

“Kadang ada diskusi. Kok Bawaslu mengurus ini (ASN). Sebenarnya kami juga tidak mau mengurus itu. Tetapi persoalannya di dalam undang-udang pemilu ada frasa yang menyebutkan tentang ASN,” ucapnya.

Arfis menambahkan, seiring dengan munculnya informasi tentang kerawanan isu netralitas ASN itu ke publik diharapkan dapat berdampak positif. Khususnya dalam mengendalikan tingkat pelanggaran netralitas ASN menjelang pemilihan ini.

“Salah satu bentuk aspek pencegahan kami ialah dengan mengumbar peristiwa-peristiwa kemarin. Manfaatnya apa?. Tentu ASN mulai gelisah dengan hal ini,” ketusnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sejak dua bulan lalu, pihaknya sudah intens melakukan tracking pengawasan pada plafon media sosial.

Hasilnya pun pihaknya saat ini mendapatkan 2 orang ASN yang terindikasi melanggar netralitas ASN.

“Tetapi kami belum proses lebih jauh karena kami masih mengumpulkan data dan informasi,” ujarnya.

Penulis: Rusdin

Editor: Redaksi

Komentar