Pelaku Penganiayaan Anak di Wakatobi Dijerat UU Perlindungan Anak

Pelaku Penganiayaan Anak di Wakatobi Dijerat UU Perlindungan Anak

TEGAS.CO., WAKATOBI – Penyidik Polsek Wangi-Wangi Selatan resmi menetapkan 6 orang tersangka penganiaya anak dibawa umur di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya polisi mengamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiaya Bunga (13) warga Desa Mola Samaturu Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) perlindungan anak.

Iklan KPU Sultra

Kapolsek Wangi-Wangi Selatan Ipda Hadi Purnama mengatakan, melalui hasil penyidikan, pihaknya resmi menetapkan enam orang pelaku sebagai tersangka penganiaya.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial WRD (16), FA (15), O (18), A (15), L (17), dan inisial U (15). Mereka, kata dia, dijerat dengan UU nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan anak dengan pasal 80 ayat 2 juncto 76 C.

“Para tersangka dalam melakukan aksi penganiayaan diketahui ada yang memukul pakai tangan, ada yang menendang, ada yang pula membakar rambut (korban), serta ada yang memukul dengan mengunakan kayu papan,” ucap Hadi Purnama.

Lanjut dia mengungkapkan, motif para tersangka didasari atas tuduhan mereka terhadap korban, Bunga, yang telah mencuri handphone miliki salah seorang pelaku.

“Salah seorang pelaku lainnya berusaha memprovokasi teman-temannya untuk menganiaya korban,” tukas Kapolsek Wangsel.

Alhasil, korban Bunga dianiaya secara brutal oleh sejumlah tersangka tersebut dengan ditendang, dipukul hingga ditelanjang.

Kendati sebelum terjadi itu, korban sempat menerima telepon dari salah seorang pelaku. Hingga diajak untuk ketemuan oleh salah seorang tersangka.

“Untuk lokasi kejadiannya dekat hutan Motika, Kelurahan Mandati 3 Kecamatan Wangi-Wangi Selatan,” ungkapnya.

Penulis: Rusdin

Editor: Redaksi

Komentar