Diduga Menyalahi Aturan, FAHMI Sultra – Jakarta Desak Kementerian ESDN Cabut Izin PT WIN

Presidium FAHMI Sultra – Jakarta, Midun Makati, SH

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Forum Advokasi Mahaiswa Hukum Indonesia (FAHMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) – Jakarta menyoroti aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Konawe Selatan (Konsel).

Mereka menilai aktivitas PT WIN di area pemukiman Desa Torobulu, Kecamatan Laeya menyalahi aturan dan kaedah pertambangan.

Presidium FAHMI Sultra -Jakarta, Midun Makati, SH menjelaskan bahwa bahwa aktivitas PT WIN harus segera dihentikan bahkan jika perlu izin perusahaan itu di cabut.

Sebab kata dia, secara aturan tidak boleh ada perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di area pemukiman warga, terlebih lagi aktivitas tersebut akan berdampak bagi warga sekitar

Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Don Mike ini menjelaskan, seharusnya Kementerian ESDM RI, bersama KLHK serta pihak-pihak terkait secepatnya mengambil tindakan atas persoalan ini

“Ini jelas pelanggaran bahwa dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba atas perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah menerangkan batas wilayah dari pemukiman warga sampai daerah pertambangan,” kata Don Mike saat dihubungi via selulernya

Sehingga, persoalan ini harus mendapat perhatian khusus dan atensi dari kementerian terkait, apalagi jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang terpenting adalah pencabutan izin PT WIN serta pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan perusahaan dimaksud,” ucap aktivis Nasional asal Sultra ini.

Untuk diketahui, dalam waktu dekat FAHMI Sultra – Jakarta bakal ke Mabes Polri, KLHK serta Kementerian ESDM untuk melaporkan aktivitas pertambangan PT WIN di pemukiman warga.

Publisher: Redaksi

Komentar