TEGAS.CO., KENDARI – Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait rencana kerja (Renja) 2024 melakukan kunjungan kerja ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rombongan pansus disambut dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Yogyakarta Huda Tri Yudiana, Selasa (17/10/2023).
Kunker pansus dipimpin Syamsul Ibrahim dan didampingi sejumlah anggota diantaranya Farhana Malawangan, Aksan Jaya Putra, Supratman, Poli, Sarlinda Moke, Sulaeha Sanusi, dan didampingi beberapa staf Sekretariat DPRD Sultra.
Syamsul Ibrahim menjelaskan, kunker ke DPRD Yogyakarta dalam rangka membahas Renja DPRD Sultra tahun 2024 mendatang khususnya fungsi, tugas, wewenang mereka sebagai anggota legislatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu kata Syamsul Ibrahim, tujuan kunker mereka juga untuk mendalami teknis kegiatan DPRD Yogyakarta akan disusun dalam program renja tahun depan.
Pada kesempatan itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra ini menanyakan kepada Wakil Ketua DPRD Yogyakarta mengenai penerapan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53, rancangan kegiatan anggota DPRD dan pemberian tunjangan purna bakti anggota dewan di tahun 2024.
“Apakah sudah diterapkan Perpres 53 di Yogyakarta, bagaimana kegiatan anggota DPRD yang akan memasuki masa purna bakti tahun 2024 serta bagaimana konsep dalam tunjangan di DPRD Yogya,” tanya Syamsul.
Wakil Ketua DPRD Yogyakarta Huda Tri Yudiana mengatakan, Perpres 53 berlaku secara lump sum tetapi pihaknya masih menggunakan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ).
REDAKSI
Komentar