Bantuan PKH Upaya Tanggulangi Kemiskinan

Bantuan PKH Upaya Tanggulangi Kemiskinan

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dinas Sosial (Dinsos) Sultra terus memaksimalkan penyaluran bantuan program keluarga harapan setiap tahun. Selama setahun, setidaknya ada empat tahap distribusi bantuan tersebut.

Di Sultra, kata dia, tercatat 70.799 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dengan jumlah penerima setiap tahun berbeda karena data terus mengalami pembaharuan.

Dinsos mencatat jumlah penerima PKH di seluruh kabupaten/kota di Sultra pada tahap dua tahun 2022 mencapai 126.147 keluarga dengan nilai Rp 108 miliar dan tahap I sebanyak 128.340 keluarga penerima manfaat dengan nilai Rp 107 miliar.

Angka itu mengalami penambahan bila dibandingkan penerima PKH tahap IV pada tahun 2021 yang hanya 140.192 keluarga dengan nilai bantuan Rp 113 miliar. Sedangkan tahap I hanya 119.538 keluarga dengan nilai Rp 101 miliar dan tahap dua berjumlah 127.730 keluarga dengan total bantuan Rp 109 miliar.

Kepala Dinas Sosial Sultra Pahri Yamsul, mengatakan pihaknya berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu bantuan sosial dari pemerintah pusat dan daerah harus terdistribusi tepat sasaran dan tepat waktu. Meskipun nilai bantuan tak seberapa, ia berharap itu dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Itu sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH,” katanya.

Ia mengungkapkan program perlindungan sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI. Bantuan itu disalurkan melalui lembaga perbankan Mandiri, BRI dan lainnya. (adv)

Publiher: Redaksi

Komentar