TEGAS.CO., WAKATOBI – Bawaslu Kabupaten Wakatobi bersama Polisi/TNI dan Satuan Pol.PP mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sekitar kawasan jalan kota, di Wangi-Wangi, Rabu (8/11/2023).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Arfis dalam rilisnya, mengatakan langkah penertiban yang dilakukan itu dimaksudkan agar proses tahapan pemilu dapat berjalan tertib sesuai aturan.
“Sesuai aturan, pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan APS boleh dipasang pada 28 November 2023 sampai H min 3 Pencoblosan Pemilu 2024,” tuturnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi di lapangan Bila mana kembali ada yang memasang APS.
Lanjut ia menjelaskan, penertiban APS yang menyerupai APK yang melanggar ketentuan pemilu tersebut di antaranya spanduk, baliho, stiker para caleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
“Ada banyak spanduk, baliho maupun stiker yang kami buka yang menyerupai APK dan terindikasi melanggar proses tahapan aturan pemilu,” ungkapnya.
Tak hanya Bawaslu kabupaten, ujar Arfis, pengawasan penertiban serupa juga serentak dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di semua wilayah kecamatan.
Meliputi; Panwaslu Kecamatan Wangi-Wangi. Panwaslu Wangi-Wangi Selatan. Panwaslu Kaledupa. Panwaslu Kaledupa Selatan. Panwaslu Tomia. Panwaslu Tomia Timur. Panwaslu Binongko dan Panwaslu Togo Binongko.
Tak lupa, Ia meminta keterlibatan masyarakat agar dapat melaporkan, bila masih ada APS dan APK yang belum ditertibkan pihaknya.
“Kita juga harap peran masyarakat untuk melapor kepada kami (Bawaslu atau Panwaslu kecamatan), bila masih ada APS yang belum di copot, sehingga kami melakukan tindakan penertiban,” ucapnya.
Reporter: Rusdin
Editor: Redaksi
Komentar