JPU Tanggapi Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Suap Perizinan Alfamidi: Bukan Babak Akhir

M. Yusran (kiri) dan Ari Rahael (kanan) dua Jaksa Penuntut Umum yang ditemui di Kejati Sultra, Jumat (10/11). dok: yusrif/ tegas.co

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap 2 (dua) terdakwa kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

Mereka adalah Sekretaris Kota (Sekkot) Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli mantan Walikota, Sulkarnain Kadir.

Iklan Pemkot Baubau

Menanggapi putusan bebasnya kedua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Yusran menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mempelajari putusan hakim terkait bebasnya terdakwa.

“Kami juga akan menempuh upaya hukum, yaitu kasasi,” kata M. Yusran yang ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (11/10).

Yusran bilang, putusan bebas yang dibacakan di PN Tipikor Kendari bukanlah babak akhir, penuntut umum akan melihat dan mencermati isi putusan yang telah dibacakan tersebut.

Disebutkannya, ada 3 (tiga) hal pokok yang akan dikaji oleh penuntut umum sebagai alasan dalam menyampaikan memori kasasi.

“Pertama apakah benar suatu peraturan hukum itu tidak diterapkan atau diterapkan tidak sesuai sebagaimana mestinya, kedua apakah benar cara mengadili tidak diterapkan sesuai ketentuan UU dan ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya,” sebutnya

“Selanjutnya setelah kami mendapatkan salinan putusannya, kami akan mempelajari lebih detail,” sambungnya seraya menutup.

Sementara itu, Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya menyampaikan bahwa penyelenggara negara yang jelas-jelas berdasarkan fakta persidangan menerima uang dan menjanjikan sesuatu, dibebaskan.

“Kami menghormati putusan hakim dan pasti melakukan kasasi, silahkan masyarakat mengawal proses penegakkan hukum di Sultra,” ujar Kajati dalam pesan singkatnya.

Penulis: Yusrif

Komentar