Ruksamin Minta PPID jadi Sarana Informasi bagi Masyarakat

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin saat memberi sambutan dalam sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana tahun anggaran 2023 di aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati, Senin (13/11)

TEGAS.CO,. KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana tahun anggaran 2023 di aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati, Senin (13/11/2023).

Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Bupati Konut H. Ruksamin, Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sulawesi Tenggara (Sultra) M. Ridwan Badallah, Sekertaris Daerah (Sekda) Konut, Sekretaris Dinas Kominfo Konut Syahruddin serta para kepala OPD dan Staf lingkup Pemda Konut

Iklan ARS

Bertindak selaku Ketua Panitia kegiatan, Kepala Bidang Komunikasi Publik Ardin Sito menjabarkan dalam laporannya bahwa kegiatan sosialisasi PPID Pelaksana ini merupakan salah satu program Diskominfo Konut yang merupakan implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu, Bupati Konut, H. Ruksamin dalam sambutannya menyampaikan, dirinya menilai peran dan fungsi PPID sangatlah penting di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini.

“Berbagai macam kegiatan dan program sudah kita laksanakan, untuk itu jadikan PPID ini sebagai sarana dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi beita hoax,” katanya

Selaku pimpinan tertinggi di Konut, Ruksamin berharap dengan terbentuknya PPID di tiap OPD, pelayan kepada masyarakat terkait data dan informasi dapat menjadi lebih baik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kadis Kominfo Sultra M. Ridwan Badallah tentang pengelolaan PPID, dimana masyarakat memiliki hak atas informasi dari Badan Publik.

“Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU Nomor 14 serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelas Ridwan Badallah dalam paparan materinya.

Ridwan Badallah juga menjelaskan, tentang jenis-jenis informasi, diantaranya informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi,” ujarnya

Publisher: Redaksi

Komentar