TEGAS.CO,. KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menerima aduan atas dugaan korupsi pembangunan gedung Tower Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.
Aduan tersebut dimasukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) usai menggelar aksi demonstrasi di Kejari Kendari, Selasa (14/11).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin membenarkan telah menerima aduan dari LSM Trinusa terkait pembangunan gedung Tower Bank Sultra.
“Jadi kemarin sore kami sudah terima, kemudian segera diajukan ke PTSP. Kami sudah ajukan ke pimpinan suratnya, dan pimpinan sudah menindaklanjuti hal tersebut ke bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Bustanil yang ditemui di Kejari Kendari, Rabu (15/11).
Selanjutnya, ungkap Bustanil, Tindak Pidana Khusus bakal melakukan proses telaah untuk menentukan langkah yang akan diambil.
Dari aduan yang dimasukan oleh LSM Trinusa, Bustanil membenarkan bahwa ada temuan kerugian negara. Dirinya juga mengatakan, data yang dimiliki oleh LSM tersebut hampir sinkron dengan data milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari pembangunan tower ini ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar,” sebut Bustanil.
“Itulah nanti yang kita telusuri kebenarannya, apakah dia termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi atau seperti apa,” ujarnya.
Penulis: Yusrif
Komentar