DLH Konkep Pastikan Reklamasi dan Revegetasi PT GKP Sejalan dengan Peraturan Pemerintah

Reklamasi dan Revegetasi yang dilakukan oleh PT GKP

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Reklamasi dan rehabilitasi lahan yang tengah dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merupakan kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH), M. Rustam Efendi, saat melakukan kunjungan kerja ke PT GKP (Jumat, 17/11/2023).

“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan, hari ini PT GKP telah melaksanakan salah satu kegiatan untuk persiapan reklamasi pasca tambang,” kata Rustam.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT GKP, sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam beleid tersebut, terutama pada pasal 107 menyebutkan, setiap perusahaan wajib melaksanakan reklamasi atau reboisasi pada kawasan hutan yang diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sudah tidak digunakan.

Karena itu, ungkapnya, meski ada larangan sementara beraktivitas di dalam wilayah IPPKH, namun untuk kegiatan reklamasi harus tetap dijalankan oleh perusahaan.

“Saya kira, apa yang dilakukan oleh PT GKP ini tertuang di dalam RKAB maupun di dokumen AMDAL yang menjadi kewajiban perusahaan yang mendapat atau memperoleh izin pengelolaan izin tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan ramah,” ungkapnya

DLH Konkep memberikan apresiasi atas itikad baik perushaan yang tetap berkomitmen pada pengelolaan lingkungan melalui kegiatan Reklamasi dan revegetasi.

“Kami melihat hal ini perusahaan punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik,” ujarnya

Sementara itu Humas PT GKP Marlion menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang.

Sehingga, meski kegiatan produksi untuk sementara waktu terhenti, tetapi tanggung jawab Reklamasi tetap harus dilakukan.

“GKP merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan. Tanggung jawab Reklamasi merupakan kewajiban yang melekat dan tetap harus dilakukan, dalam kondisi apapunapapun,” kata Marlion

Publisher: Redaksi

Komentar