BNNP Sultra Musnahkan 1,7 Kilogram Sabu, Hasil Ungkap Dua LKN dengan Tiga Tersangka

Pemusnahan 1,7 kilogram barang bukti sabu oleh BNNP Sultra, Kamis (23/11). dok: istimewa

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Periode September hingga November 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 2 (dua) Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 3 (tiga) orang tersangka.

Dari dua LKN dan tiga tersangka tersebut, BNNP Sultra juga mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat bruto 1.730 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menjelaskan bahwa dua kasus yang berhasil diungkap yaitu, di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorangka dengan inisial FA alias E, pada Senin (5/9/2023).

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti dua plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.066 gram.

“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tabrak tangan,” kata Kepala BNNP Sultra.

Kemudian di Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga, tim memberhentikan mobil yang digunakan MS alias S dan langsung mengamankan seorang laki-laki.

Tim berhasil menemukan tiga bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat bruto 504 gram. Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tabrak tangan.

“Selanjutnya tim Bidang Berantas BNNP Sultra melaksanakan pengembangan,” ujarnya.

Disampaikannya, dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial M alias K di ruang Keberangkatan Bandara Halu Oleo.

“Hendak akan berangkat ke Aceh,” sebutnya.

Dari kedua kasus tersebut terdapat tiga tersangka dengan masing-masing berinisial FA, MS dan M. Diungkapkan bahwa dari keterangan tersangka, barang-barang haram tersebut berasal dari Aceh dan wilayah sekitar, yang didapat dari control delivery bidang berantas BNNP Sultra Bersama Avsec Bandara Halu Oleo dan TNI AU.

Di salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Kendari, lanjutnya, ditemukan tiga bungkas paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 220 gram, Senin (6/11).

“Hal ini merupakan hasil control delivery dengan kantor Bea Cukai Kendari dan tersangkanya masih dalam proses lidik,” ucap Christ Reinhard Pusung

Tersangka FA dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, dan pidana penjara paling singkat selama 6 (enam) tahun.

“MS dan M dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun,” sebutnya lagi.

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari ini dilaksanakan untuk rangkaian proses penyidikan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati),” katanya lagi.

Penulis: Yusrif

Komentar