TEGAS.CO., WAKATOBI – Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menyoal Forum Pembauran Kebangsaan atau FPK bentukan Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol).
Setidaknya, sebanyak 21 kali aksi komplain yang dilakukan KKSS ke Kesbangpol Wakatobi.
Perlu ditahu, Bupati Wakatobi Haliana telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 436 tahun 2023 terkait pengangkatan anggota FPK tersebut.
Menurut Sekretaris Badan Pengurus Daerah KKSS Wakatobi, Asbar Bilu, pemerintah daerah (Pemda) tidak memerhatikan syarat dan ketentuan perekrutan anggota FPK sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 34 tahun 2006.
“Dalam Permendagri itu menyebutkan bahwa keanggotaan FPK mencakup pimpinan organisasi pembaruan kebangsaan, pemuka adat, dan masyarakat dari berbagai suku dan etnis,” ucapnya, belum lama ini.
Dikatakannya, sebanyak 1.500 pengurus (anggota) FPK yang direkrut Pemda melalui Kesbangpol yang tersebar di setiap desa dan kelurahan. Namun demikian, tegasnya, semua anggota direktur tanpa memerhatikan keberagaman etnis dan suku.
“FPK saat ini tidak mengikutsertakan suku atau etnis lain di daerah. Ada pula jumlah mereka berlebihan 15 orang per desa,” kata Asbar Bilu.
Ia mengungkapkan, terkait persoalan tersebut, dirinya sudah menyampaikan keberatan pada Badan Kesbangpol untuk segera diperbaiki. Sehingga muncul asas hukum yang benar.
“Mereka katakan akan merekrut anggota, dan mewakili semua etnis dan suku yang ada di Wakatobi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Wakatobi, Adam Bahtiar, mencoba berkelik soal perekrutan anggota FPK. Ia mengatakan bahwa pembentukan FPK itu inisiatif masyarakat.
“Sementara kami hanya sebatas memfasilitasi. (fasilitator),” ujarnya.
Ia pun mengakui bahwa perekrutan anggota FPK tersebut belum melibatkan Paguyuban secara kelembagaan. Ia berjanji akan memperbaiki proses pembentukan FPK di tahun 2024.
Penulis: Rusdin
Editor: Redaksi
Komentar