Kadishub Sebut Butuh SDM Handal dalam Penyelenggaraan Transportasi di Sultra

Kadishub Sebut Butuh SDM Handal dalam Penyelenggaraan Transportasi di Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama kabupaten/ kota terus membangun sinergitas di bidang transportasi.

“Koordinasi dan sinkronisasi antar sektor perhubungan di Sultra belum berjalan maksimal, sehingga secara keseluruhan penyelenggaraan transportasi yang aman, nyaman, efisien, efektif dan handal belum terealisasi,” kata Kadis Perhubungan Sultra Muhamad Rajulan beberapa waktu lalu.

Iklan Pemkot Baubau

Rajulan bilang, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dalam penyelenggaraan transportasi di Sultra. Dia menilai peran bidang Angkutan Jalan belum maksimal terkait kenyamanan, ketertiban dan keselamatan transportasi darat

“Khususnya yang saling terintegrasi dengan moda lainnya serta peningkatan daya saing pelayanan transportasi darat,” sebutnya

Angkutan barang umum sesuai dengan regulasi terbaru sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, rendahnya kesadaran sopir angkutan barang umum untuk berbadan hukum.

Dilihat dari bervariasinya jenis angkutan darat serta regulasi terkait perhubungan darat, membutuhkan kecepatan mengupdate dan mengimplementasi secara nyata di lapangan.

Transportasi darat merupakan salah satu moda transportasi yang membutuhkan banyak perhatian serius dengan kompleksitas masalah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pada Lampiran I Salinan PP No 5 Tahun 2021 Sektor Transportasi Pada Halaman 21 Nomor urut 35 Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: AJ.003/1/1/DRJD/2022 Perihal Penyampaian Peraturan Perizinan Berusaha Angkutan Barang Umum dan Angkutan Barang Khusus Kepada Gubernur Seluruh Indonesia, tertanggal 18 Januari 2022 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Publisher: Redaksi

Komentar