Satreskrim Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Warga

Satreskrim Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Warga
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. dok: istimewa

TEGAS.CO,. KENDARI – Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap 2 (dua) pelaku penganiayaan dengan sejata tajam (sajam).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurraman melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Fitrayadi menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa golok sisir (gosir), dua buah parang panjang, mata busur serta busurnya.

Iklan Pemkot Baubau

“Kedua pelaku ini pada 16 dan 24 November melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya hingga saat ini dirawat di rumah sakit,” kata Fitrayadi, Minggu (3/12).

Satreskrim Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan
Barang bukti yang berhasil di amankan

Fitrayadi menyebut, pelaku menganiaya 2 korbannya dengan menggunakan sejam gosir hingga mengalami luka robek.

“Kedua tersangka ini bernama A (18) dan R (17),” sebutnya

Kedua pelaku, lanjutnya, akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2,8 tahun kurangan penjara.

Dirinya juga mengimbau kepada orang tua khususnya di Kota Kendari agar benar-benar memperhatikan anak-anaknya yang berusia remaja.

“Agar tidak ikut bergabung di kelompok-kelompok yang mecari keributan di Kota Kendari,” imbau Fitrayadi.

Penulis: Yusrif

Komentar