TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin atas kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur).
Burhanuddin hadir menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, Senin (4/12).
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menyampaikan bahwa pemeriksaan Burhanuddin dalam kapasitasnya dia sebagai saksi.
“Jadi dari pagi sudah dilakukan pemeriksaan sampai sore, dan statusnya masih saksi,” kata Ade yang ditemui seusai pemeriksaan Mantan Pj Bombana tersebut.
Terkait potensi bakal ditetapkannya sebagai tersangka, Ade bilang itu menjadi kewenangan penyidik.
“Progresnya kan baru hari ini dilakukan pemeriksaan. Penyidikkan tentu lagi mendalami, menganalisa hasil keterangan yang bersangkutan,” jelas Ade.
Disebutkannya, selama 8 jam menjalani pemeriksaan, Burhanuddin mendapat 12 pertanyaan dari penyidik.
“Yang didalami penyidik terkait pelaksanaan kegiatan tersebut (pembangunan jembatan cirauci II), sampai gagalnya proyek tersebut,” sebut Ade.
Sementara itu, Burhanuddin yang ditemui usai menjalani pemeriksaan mengatakan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan.
“Sebagai warga negara, saya datang sebagai saksi memberikan penjelasan,” kata Burhanuddin singkat.
Untuk diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dijalani oleh mantan Pj Bombana Burhanuddin
Penulis: Yusrif
Komentar