6 Pelaku Penganiaya Anak di Wakatobi Segera Disidangkan

6 Pelaku Penganiaya Anak di Wakatobi Segera Disidangkan
Gambar ilustrasi

TEGAS.CO., WAKATOBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Wangi-Wangi Selatan saat ini telah menyerahkan 6 tersangka penganiaya Bunga (15) usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wakatobi menyatakan bekas perkara para tersangka lengkap.

“Kasus penganiayaan anak dengan korban Bunga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ucap Kapolsek Wangsel melalui Kanit Reskrimnya Bripka Sukriayadi, Senin (3/12/2023).

“Hari ini, kami sudah serahkan (para tersangka) ke Kejaksaan beserta Barang Bukti (BB) untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Perlu ditahu, 6 tersangka itu di antaranya; Onyong (20), Wa Ode Widi Rahma Dani (16) Fitri Apriliani (15), Udin (15), Arjuna (15) dan La Liya (17).

Ia mengatakan pelimpahan berkas kasus penganiayaan dilakukan setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan kepada para tersangka, yang notabene dari mereka dibawah umur.

Lanjut dia mengungkapkan, para tersangka diganjar hukuman penjara 10 tahun atau denda 200 juta.

“Pasal 80 ayat (3) Sub ( 2 ), jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

Korban Tak Tertolong

Usa menjalani perawatan secara intensif di RSUD Wakatobi, Bunga (15) korban penganiayaan, dinyatakan meninggal dunia.

Korban Bunga mengalami kekerasan yang cukup parah di bagian sekujur tubuhnya. Akibat kekerasan fisik yang ia terima di malam kejadian.

“Para tersangka dalam melakukan aksi penganiayaan diketahui ada yang memukul pakai tangan, ada yang menendang, ada yang pula membakar rambut (korban), serta ada yang memukul dengan mengunakan kayu papan,” ucap eks Kapolsek Wangsel Hadi Purnama.

Korban yang merupakan warga Desa Mola Samaturu Kecamatan Wangi-Wangi Selatan itu dianiaya para tersangka dengan cara ditendang, dan dipukul hingga di telanjangi.

Sebelum terjadi itu, korban Bunga sempat menerima telepon dari salah seorang pelaku. Dan diajak untuk ketemuan oleh salah seorang tersangka.

Reporter: Rusdin

Editor: Redaksi

Komentar