Barang Bukti Ratusan Liter Solar Diganti dengan Air, Kejari Kolut Siap Tanggungjawab

Barang Bukti Ratusan Liter Solar Diganti dengan Air, Kejari Kolut Siap Tanggungjawab
Kejari Kolaka Utara siap membayar ke PNBP terkait bergantinya barang bukti ratusan liter solar menjadi air. dok: istimewa

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Henderina mengaku siap membayar ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah di laporkannya.

Pasalnya ratusan liter solar tangkapan Polres Kolut sebagai barang bukti (BB) berubah menjadi air saat akan di lelang dengan harga 35.000,000.

Hal itu dikemukakan Henderina Malo saat melakukan pemusnahan BB penangapan perkara di halaman kantor Kejari Kolut, Senin pagi (4/12/2023).

Kata dia, kejadian itu baru saja dialami jajarannya usai melakukan penentuan harga melalui Dinas Perdagangan setempat.

“Barang bukti solar ada 8 jerigen dengan ukuran per jerigen 40 liter, Setelah dites ternyata Semua Solar sudah terganti dengan air,” kata Kajari

Kata Henderina, solar 320 liter tersebut merupakan BB dari kasus penangkapan yang dilimpahkan dari Polres Kolut. Meski demikian, kekurangan itu tetap dianggap menjadi tanggungjawab.

“Sebab tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu saat kasus tersebut di tahap II-kan,” ujarnya

Dijelaskannya, pihaknya memang diberi kewenangan untuk melakukan penjualan BB yang memiliki nilai ekonomis dengan patokan harga dibawah Rp35.000.000. Uang penjualan dari 350 liter solar tersebut selanjutnya akan disetor sebagai PNBP.

“Karena isinya air terpaksa kami tetap melakukan penyetoran ke kas negara,” jelasnya.

Terkait kejadian tersebut, dirinya mengimbau kepada mitranya dalam hal ini Polres Kolut akan kerjasamanya yang lebih baik kedepannya. Jika ada penangkapan kasus serupa berikutnya agar bisa diperiksa terlebih dahulu.

“Kami kan tidak tahu apakah telah berubah saat diserahkan ke kami atau terjadi setelah kami terimah. Kami tidak ingin menghakimi dan kami anggap ini kekurangan dari kami,” ungkapnya

“Siapa tahu kan Polres sendiri waktu itu menyita yang bukan solar tentu bisa saja kan. Kami tentunya tidak ingin menghakimi dan ini kesalahan kami untuk jadi pembelajaran kedepan,” sambungnya

Sementara itu, Ketua Aliansi Profesional indonesia Bangkit (APIB), Safridona mengatakan, persoalan ini harus di usut tuntas karena barang bukti solar tidak mungkin terganti dengan air kalau tidak ada yang mengganti.

“Ini kan rancu dan Kajaksaan Kolut menjadi penanggung jawab penuh saat penerimaan Barang Bukti,” kata Sari Dona.

Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut, dan berharap kedepannya semua BB diperiksa bersama, agar tidak ada lagi kasus serupa.”Kami tidak menyalahkan siapa – siapa, namun persoalan ini jangan terjadi dua kali, sebab tingkat kepercayaan masyarakat akan menurun terhadap kedua penegak hukum tersebut,” lanjutnya mengatakan.

Penulis: IS

Editor: Redaksi

Komentar